BERITA

Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka oleh Tim Seleksi, Ini Persyaratannya

34
×

Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka oleh Tim Seleksi, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka Timsel, ini Syaratnya
Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka Timsel, ini Syaratnya

Media90 – Tim Seleksi (Timsel) mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung periode 2024-2029 pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Ketua Timsel calon anggota KPU Lampung kali ini diketuai oleh Siti Khoiriah, dengan Sekretaris Hervin Yoki Pradikta, dan tiga anggota yakni Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.

Ketua Timsel, Siti Khoiriah, menjelaskan bahwa pembukaan ini terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.

“Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, dalam pengumuman pendaftaran disebut Timsel kuota 30 persen perempuan harus diperjuangkan bersama oleh Timsel, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis,” kata Siti Khoiriah saat jumpa pers di Hotel Horison Lampung, Senin (22/7/2024).

Informasi mengenai rekrutmen ini terdapat dalam Surat Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

Peserta yang ingin mendaftar diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Dokumen fisik dapat diserahkan langsung atau melalui jasa ekspedisi yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Tanjungkarang, Jalan RA Kartini Nomor 88 Tanjungkarang Pusat.

Baca Juga:  Tips Merawat Motor Honda CBR 250R agar Tetap Nyaman dari Bengkel Honda Raden Intan Bandar Lampung

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung Periode 2024-2029:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  6. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1).
  7. Berdomisili di wilayah Lampung, dibuktikan dengan e-KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih.
  12. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:  Pengesahan Suara Golkar Dapil Lampung I Ditunda, Praktisi Hukum Mendorong KPU RI untuk Bertindak Tegas!

Calon anggota KPU Provinsi Lampung juga harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan.

Masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi:

A. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai. B. Fotokopi KTP elektronik. C. Pas foto terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4×6 cm satu lembar.

D. Daftar riwayat hidup. E. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi. F. Surat pernyataan di atas meterai:

  1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi.
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  3. Bersedia bekerja penuh waktu.
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD.
  5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  7. Belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. G. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD. H. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah. I. Surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik dari pengurus partai politik. J. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun. K. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN. L. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi yang berstatus demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *