BERITA

Jati Agung: Dua Pria Asal Lampung Timur Tertangkap Mencuri Motor, Penadah Masih Diburu di Tulang Bawang Barat

101
×

Jati Agung: Dua Pria Asal Lampung Timur Tertangkap Mencuri Motor, Penadah Masih Diburu di Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Jati Agung, Dua Pria Asal Lampung Timur ini Diringkus, Penadahnya Diburu ke Tulang Bawang Barat
Curi Motor di Jati Agung, Dua Pria Asal Lampung Timur ini Diringkus, Penadahnya Diburu ke Tulang Bawang Barat

Media90 – Dua pria asal Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh Polres Lampung Selatan karena terlibat dalam pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka, A (24) alias Cunong dan AS (18), berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jati Agung.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Pada waktu kejadian, korban sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya. Tiba-tiba, orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BE 6384 OP beserta dompet korban.

Baca Juga:  Lima Pelajar SD dan SMP di Metro Raih Prestasi Gemilang dalam O2SN

Korban baru menyadari hilangnya kendaraan bermotor tersebut setelah anak-anak yang merental PS pulang. Ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Selain itu, dompet korban yang berisi STNK motor Honda GL 100 7310 DC, KTP, empat kartu ATM, dan satu kartu ATM milik istrinya juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.

“Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut dan pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengintai keberadaan para pelaku,” jelas Iptu Olivia.

Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil menangkap AS dan A alias Cunong di kediaman masing-masing.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di daerah Tulang Bawang Barat melalui perantaraan kakaknya yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu BPKB Honda Scoopy, selembar STNK Honda Scoopy milik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krem.

Baca Juga:  Menyambut Gelaran MotoGP Mandalika, Honda Perkenalkan New CBR150R Edisi MotoGP

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang mereka lakukan.

Kapolsek Jati Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu penadah sepeda motor curian tersebut dan memastikan pelaku lainnya yang terlibat dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *