BERITA

Razia di Raman Utara Lampung Timur: Polisi Tangkap Dua Pemulung Curang

115
×

Razia di Raman Utara Lampung Timur: Polisi Tangkap Dua Pemulung Curang

Sebarkan artikel ini
Tepergok Curi Dua Dandang di Raman Utara Lampung Timur, Polisi Ringkus Dua Pemulung Asal Terbanggi Besar
Tepergok Curi Dua Dandang di Raman Utara Lampung Timur, Polisi Ringkus Dua Pemulung Asal Terbanggi Besar

Media90 – Petugas dari Polsek Raman Utara, Lampung Timur, berhasil menangkap dua pemulung yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pada Sabtu (18/5/2024), mengungkapkan bahwa kedua tersangka dengan inisial SR (34) dan IS (27) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa terjadi pada Jumat (17/5/2024) kemarin, ketika kedua tersangka diduga mencuri dua alat masak jenis dandang berbahan tembaga senilai Rp2,6 juta milik korban IA (34), yang merupakan warga Kecamatan Raman Utara. Aksi pencurian itu tidak berjalan lancar karena para tersangka berhasil dipergoki oleh korban.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka biasanya berprofesi sebagai pemulung yang mencari barang-barang bekas.

Baca Juga:  Mengurangi Emisi: Co-Firing di 40 PLTU PLN Grup Mampu Mengurangi 429 Ribu Ton CO2

Namun, kali ini mereka nekat masuk ke dapur dan melakukan aksi pencurian terhadap dua dandang milik korban.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Raman Utara.

Petugas kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka. Polisi melakukan penyekatan di lokasi yang kemungkinan dilalui oleh para pelaku.

Pada saat patroli di jalan Desa Rantau Jaya, petugas berhasil menghentikan satu unit motor yang dikendarai oleh dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita dua dandang dan satu sepeda motor merk Honda Supra sebagai barang bukti.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atas perbuatannya. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *