BERITA

Kafe dan Resto Diperbolehkan Buka, Tetapi Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Bandar Lampung

380
×

Kafe dan Resto Diperbolehkan Buka, Tetapi Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Dilarang Buka Selama Ramadan, Kafe dan Resto Boleh Buka
Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Dilarang Buka Selama Ramadan, Kafe dan Resto Boleh Buka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah mengumumkan keputusan keras terkait dengan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (5/3/2024), ia menegaskan bahwa semua jenis tempat hiburan malam, termasuk karaoke, diskotek, panti pijat, dan sejenisnya, harus menutup kegiatan usahanya selama bulan puasa.

“Selama bulan puasa, kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, dan sejenisnya tidak diperkenankan untuk buka terlebih dahulu,” kata Eva Dwiana.

Untuk memastikan penegakan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan patroli malam.

Eva Dwiana menyatakan bahwa Sekretaris Daerah akan memimpin patroli tersebut untuk memantau aktivitas tempat-tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Dukungan Kemanusiaan Pemkot Bandar Lampung: Bantuan Beras dan Alat Kesehatan untuk Masyarakat Terdampak Stockpile Batubara

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan akan diatur melalui surat edaran resmi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.

“Surat edaran tersebut akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Iwan Gunawan,” kata Dedeh.

Surat edaran tersebut akan mengatur bahwa penutupan tempat hiburan malam akan berlaku mulai dari H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 2024.

Dedeh menjelaskan bahwa penutupan tersebut juga akan berlaku untuk tempat hiburan malam yang berada di lingkungan hotel, kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meskipun demikian, rumah makan dan kafe masih diperbolehkan untuk membuka usahanya. Namun, mereka diimbau untuk memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:  Komunitas Renang Pantai Kunyit Bandar Lampung Meriahkan HUT ke-78 RI dengan Renang 8,3 Km Mengibarkan Bendera Merah Putih hingga Mutun

“Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap dibolehkan beroperasi pada siang hari. Tetapi kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambah Dedeh.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu memelihara suasana keagamaan dan ketaatan selama bulan Ramadan di Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *