BERITA

Penjelasan KPU tentang Dugaan Penggelembungan Suara Calon DPD RI di Bandar Negeri Semuong Tanggamus

255
×

Penjelasan KPU tentang Dugaan Penggelembungan Suara Calon DPD RI di Bandar Negeri Semuong Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Diduga Terjadi Penggelembungan Suara Calon DPD RI di Bandar Negeri Semuong Tanggamus, Begini Penjelasan KPU
Diduga Terjadi Penggelembungan Suara Calon DPD RI di Bandar Negeri Semuong Tanggamus, Begini Penjelasan KPU

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah kejanggalan terungkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, dengan perolehan suara yang tak wajar dari empat calon anggota DPD RI.

Data dari aplikasi Si Rekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan angka yang mencolok: Bustami Zainudin dengan 808 suara, David Kurniawan 888 suara, Farah Nuriza Amelia 806 suara, dan Dyah Siti Nuraini 842 suara.

Namun, angka-angka ini menimbulkan dugaan penggelembungan, mengingat satu TPS hanya memiliki maksimal 300 pemilih.

Bahkan, data dari formulir C1 Plano menunjukkan perolehan suara yang jauh berbeda, di mana David Kurniawan malah mendapat 0 suara, sementara Bustami Zainudin hanya 8 suara.

Baca Juga:  Pemeriksaan BPK Lampung: Wahdi Tegaskan Tanggung Jawab kepada Masyarakat

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, memberikan penjelasan bahwa hal tersebut bukanlah penggelembungan suara, melainkan kegagalan aplikasi Si Rekap dalam membaca konversi gambar dari C1 Plano ke angka.

Menurutnya, patokan resmi tetaplah rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan di tingkat PPK. Agus Riyanto menekankan bahwa hasil akhir penghitungan suara akan diputuskan dalam rapat pleno KPU.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU Tanggamus, Amhani, yang menegaskan bahwa rekapitulasi masih berlangsung di tingkat PPK dan belum ada suara riil yang diplenokan.

Amhani menekankan bahwa angka yang tertera merupakan kesalahan baca dan belum bisa dijadikan rujukan.

Dengan demikian, misteri perolehan suara tak wajar di TPS 002 Desa Banding masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari KPU dalam rapat pleno berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *