BERITA

Bawaslu Bandar Lampung Akan Periksa Dua Caleg Terkait KPPS TPS 19 Way Kandis yang Tidak Mengenal Pencoblos Surat Suara

212
×

Bawaslu Bandar Lampung Akan Periksa Dua Caleg Terkait KPPS TPS 19 Way Kandis yang Tidak Mengenal Pencoblos Surat Suara

Sebarkan artikel ini
KPPS TPS 19 Way Kandis Tak Tahu Sosok Pencoblos Surat Suara, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Periksa Dua Caleg ini
KPPS TPS 19 Way Kandis Tak Tahu Sosok Pencoblos Surat Suara, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Periksa Dua Caleg ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung siap menghadirkan dua Calon Legislatif (Caleg) yang namanya telah tercoblos di surat suara sebelumnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang pada Rabu (14/2/2024).

Dua Caleg yang dimaksud adalah Sidik Efendi dari PKS, yang bertarung di DPRD Bandar Lampung, dan Nettylia Syukri dari Partai Demokrat, yang mencalonkan diri di DPRD Lampung.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda, mengonfirmasi bahwa kedua Caleg tersebut akan dipanggil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan memanggil kedua Caleg untuk pemeriksaan lanjutan. Kami juga akan memanggil pihak KPU dan PPK terkait distribusi logistik,” ungkapnya pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Sabtu Ceria: Cawapres Gibran Rakabuming Raih Natar, Bandar Lampung, dan Metro dengan Agenda Khusus

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas setempat pada Kamis (15/2/2024) dari tengah malam hingga sore hari.

“Kami telah melakukan pemeriksaan maraton, dan saat ini terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait hal ini,” tambah Aprilliwanda.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari KPPS TPS 19, mereka belum dapat mengetahui siapa yang sebenarnya mencoblos surat suara yang digunakan pada hari pemungutan suara tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada pengakuan dari pihak yang melakukan coblosan tersebut,” terang Oddy Marsya JP.

Baca Juga:  Kisah Gemilang: KH Ahmad Hanafiah Raih Penghargaan Pahlawan Nasional dari Lampung

Mengambil dasar dari hal tersebut, Bawaslu akan meminta klarifikasi kepada KPU untuk menelusuri pergerakan kotak suara mulai dari awal distribusi hingga sampai ke TPS.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah surat suara tersebut telah dicoblos sebelum atau saat sampai di TPS.

Sebelumnya, ditemukan 133 lembar surat suara dengan nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat tercoblos, dan 100 lembar surat suara dengan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *