BERITA

Misteri Hilangnya Uang Rp38 Juta Petani Sukoharjo Pringsewu: Terjerat Rayuan Rp6 Miliar dan Kebohongan Modus Samurai Gaib

223
×

Misteri Hilangnya Uang Rp38 Juta Petani Sukoharjo Pringsewu: Terjerat Rayuan Rp6 Miliar dan Kebohongan Modus Samurai Gaib

Sebarkan artikel ini
Tergiur Rp6 Miliar, Uang Rp38 Juta Petani di Sukoharjo Pringsewu ini Lenyap Akibat Tertipu Modus Samurai Gaib
Tergiur Rp6 Miliar, Uang Rp38 Juta Petani di Sukoharjo Pringsewu ini Lenyap Akibat Tertipu Modus Samurai Gaib

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok kemampuan menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.

Modus ini merugikan korban, Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan, yang harus menyetor uang puluhan juta sebagai biaya transportasi dan perlengkapan ritual.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada awal Desember 2023, namun baru dilaporkan korban pada Senin (29/1/2024).

Pelaku penipuan, Suparno (48), warga Pekon Pandansari, Sukoharjo, berhasil ditangkap hanya berselang 3 jam setelah laporan korban.

Kronologis kejadian dimulai ketika Suparno mendatangi rumah korban dan mengaku sedang berusaha menarik samurai gaib yang dipesan dengan harga fantastis.

Baca Juga:  Warnet di Bandar Lampung Digerebek Polisi: Tiga Pemain Slot Diciduk

Pelaku meminjam uang kepada korban dengan janji akan memberikan imbalan Rp6 miliar. Korban yang tergiur akhirnya menyerahkan Rp38 juta kepada pelaku.

Setelah beberapa waktu, korban curiga dan meminta pelaku untuk menjalankan ritual penarikan senjata tajam secara gaib.

Namun, pelaku selalu beralasan menunggu waktu yang tepat. Pada 24 Januari 2024, pelaku membawa dua bungkus karung, mengatakan akan berubah menjadi uang dalam sepuluh hari. Namun, ketika dibuka, ternyata berisi kardus air mineral kemasan.

Ketika korban menyadari menjadi korban penipuan, kejadian tersebut segera dilaporkan ke polisi.

Suparno ditangkap pada 29 Januari 2024, dan selain karung dan kardus air mineral, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta.

Baca Juga:  Optimalkan Pemanfaatan Sumber Literatur Digital melalui Workshop oleh UPT Perpustakaan Unila

Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku, Suparno, mengakui bahwa perbuatannya hanya modus untuk mendapatkan pinjaman uang guna membayar hutang.

Dia mengakali korban dengan cerita tentang kemampuan menarik senjata tajam secara gaib, yang sebenarnya tidak dimilikinya. Pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *