BERITA

Melangkah ke Kegelapan: Kisah Karyawan Koperasi Rap Dos Jaya Tumijajar yang Mencuri Rp9 Juta dan Melarikan Diri dengan Motor

242
×

Melangkah ke Kegelapan: Kisah Karyawan Koperasi Rap Dos Jaya Tumijajar yang Mencuri Rp9 Juta dan Melarikan Diri dengan Motor

Sebarkan artikel ini
Terjebak Hidup Glamor, Karyawan Koperasi Rap Dos Jaya Tumijajar Tulang Bawang Barat ini Gelapkan Uang Rp9 Juta dan Bawa Kabur Motor
Terjebak Hidup Glamor, Karyawan Koperasi Rap Dos Jaya Tumijajar Tulang Bawang Barat ini Gelapkan Uang Rp9 Juta dan Bawa Kabur Motor

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, berinisial MA (24), terlibat dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp9 juta.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menarik uang dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor koperasi.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh perusahaannya, dan pihak kepolisian segera bertindak.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, mengungkapkan bahwa MA diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP Rap Dos di Tumijajar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa modus penggelapan uang dilakukan dengan menarik dana dari nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi.

Setelah melakukan penagihan, MA mematikan handphone miliknya dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Dicurigai, Polisi Telusuri Kematian Siswi SMA Mesuji yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan di Parit

Pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuba Barat, dan setelah penyelidikan, MA berhasil ditangkap.

“Atas kejadian tersebut pihak koperasi melapor ke Polres Tuba Barat untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

MA juga mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan harian dan mendukung gaya hidup glamornya.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp150 ribu, selembar foto kopi surat tugas Nomor: 01/Rap Dos Jaya-CR FIELD/250/TBB/1/2024, dan dua lembar foto kopi berita tentang Overcup Resort. Barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami.

Kasus ini menjadi peringatan bagi koperasi dan perusahaan lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan keuangan agar dapat mencegah tindakan kriminal yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *