Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketika STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menghilang, kepanikan seringkali menjadi reaksi yang muncul.
Namun, mengurus STNK yang hilang sebenarnya tidaklah begitu rumit jika Anda mengetahui langkah-langkah yang tepat.
Di bawah ini adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat:
Persyaratan untuk Mengurus STNK yang Hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Formulir permohonan: Dapat diperoleh di kantor Samsat saat melakukan proses selanjutnya.
- Laporan Polisi kehilangan STNK: Dokumen ini dapat diperoleh dari Polsek tempat STNK tersebut hilang. Ini adalah langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan setelah menyadari bahwa STNK hilang.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir: Proses ini dilakukan di kantor Samsat.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing: Dibutuhkan jika kendaraan masih dalam kredit leasing.
- Surat keterangan leasing: Jika kendaraan masih dalam kredit leasing, Anda perlu menyertakan surat keterangan dari leasing.
- Identitas pemilik: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sesuai dengan informasi di dalam STNK.
Langkah-Langkah untuk Mengurus STNK yang Hilang
- Lapor ke Polsek Terdekat: Langkah pertama adalah melapor ke Polsek untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK.
- Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing: Jika kendaraan masih dalam kredit leasing, Anda perlu menghubungi leasing untuk mendapatkan legalisir BPKB.
- Kumpulkan Dokumen Persyaratan: Persiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan daftar di atas.
- Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang
Biaya untuk mengurus STNK yang hilang sama dengan biaya untuk membuat STNK baru. Biaya ini tergantung pada jenis kendaraan:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Penerbitan sekitar Rp100.000 dan pengesahan sekitar Rp25.000.
- Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Penerbitan sekitar Rp200.000 dan pengesahan sekitar Rp50.000.
Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya cek fisik kendaraan.
Selain itu, jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan, Anda perlu menyiapkan dana tambahan karena STNK baru tidak akan diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan lancar mengurus STNK yang hilang dan kembali memastikan kelegalan kendaraan Anda di jalan raya.