OTOMOTIF

Operasi Zebra 2023: Sasarannya 7 Pelanggaran Ini

177
×

Operasi Zebra 2023: Sasarannya 7 Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra 2023 Digelar, Ini 7 Target Pelanggarannya
Operasi Zebra 2023 Digelar, Ini 7 Target Pelanggarannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Korlantas Polri telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra di seluruh Indonesia pada tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Pengumuman ini tiba melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri (@ntmc_polri) yang memberikan peringatan kepada seluruh pengguna jalan.

Dalam postingannya, Korlantas Polri menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas selama Operasi Zebra berlangsung.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan dalam postingan tersebut.

Surat-surat yang wajib dibawa oleh setiap pengemudi selama operasi ini berlangsung adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:  Setelah Masa Mudik dan Liburan Berakhir, Periksa 8 Bagian Penting di Motor Anda!

Tujuan utama dari Operasi Zebra ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Operasi Zebra 2023 menetapkan 7 target pelanggaran yang perlu diketahui oleh para pengguna kendaraan.

Berikut adalah 7 target pelanggaran tersebut beserta besaran denda yang akan dikenakan, sebagaimana dirangkum dari situs web resmi Humas Polri:

  1. Melawan arus: Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Para pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pelanggaran ini mencakup pengemudi yang ditemukan mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Sesuai dengan Pasal 293 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp750 ribu.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi: Penggunaan handphone saat mengemudi merupakan pelanggaran yang serius. Menurut Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai denda maksimal sebesar Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara: Pasal 291 UU LLAJ mengatur pelanggaran ini, dan denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman: Pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman, sesuai dengan Pasal 289 UU LLAJ, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan: Pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan oleh aturan lalu lintas dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu, sesuai dengan Pasal 285 ayat 5 UU LLAJ.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pelanggar yang masih di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ akan dikenai denda maksimal sebesar Rp1 juta.
Baca Juga:  Rahasia Mudahnya Melakukan Pembayaran Pajak Mobil Antar Provinsi yang Tersembunyi

Dengan penegakan aturan ini selama Operasi Zebra 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan terhadap kepatuhan lalu lintas dan menjadikan perjalanan di jalan raya lebih aman bagi semua.

Selalu patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan anda dan orang lain di jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *