Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bagi mereka yang baru saja membeli sepeda motor bekas, mengetahui biaya dan syarat untuk melakukan balik nama adalah langkah penting.
Memiliki kendaraan atas nama diri sendiri memiliki berbagai keuntungan, baik dalam urusan pajak maupun ketika Anda berniat menjualnya kembali di masa depan.
Proses balik nama sepeda motor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Di sini, kami akan menguraikan syarat-syarat dan biaya yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor
- Mengisi Formulir Permohonan: Formulir ini dapat Anda dapatkan di kantor Samsat setempat.
- BPKB Asli: Anda harus menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sepeda motor yang akan diajukan untuk balik nama.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga diperlukan sebagai bukti kepemilikan.
- Surat Pengantar Mutasi: Jika ada perubahan pemilik yang keluar dari wilayah tertentu, Anda perlu menyertakan surat pengantar mutasi.
- Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak: Dalam proses balik nama, Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Pastikan kendaraan Anda lolos cek fisik yang dilakukan oleh petugas Samsat.
- Surat Kuasa Bermaterai: Jika Anda mewakilkan seseorang untuk melakukan balik nama, Anda perlu menyertakan surat kuasa bermaterai beserta fotokopi penerima kuasa.
Proses balik nama akan lebih praktis jika pemilik awal dan pemilik yang baru memiliki alamat tempat tinggal yang sama dalam satu kota atau kabupaten yang sama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam situasi ini, Anda tidak perlu melakukan proses mutasi keluar dan masuk. Semua proses balik nama akan berlangsung di Samsat yang sama.
Namun, jika alamat antara pemilik awal dan pemilik yang baru berbeda daerah, maka proses mutasi keluar dan masuk akan diperlukan dalam proses balik nama tersebut.
Biaya Balik Nama Sepeda Motor
Proses balik nama kendaraan bermotor akan melibatkan biaya yang akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Regulasi terkait hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun regulasi tersebut tidak menyebutkan adanya “biaya balik nama,” biaya-biaya dari beberapa tahapan atau prosesnya tercantum sebagai berikut:
- Biaya Penerbitan Surat Mutasi Sepeda Motor (jika keluar daerah): Rp150.000
- Biaya Penerbitan BPKB Sepeda Motor untuk Ganti Kepemilikan: Rp225.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru Sepeda Motor: Rp100.000
Pastikan Anda memahami persyaratan dan biaya yang terkait dengan proses balik nama sepeda motor Anda agar semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memiliki kendaraan atas nama Anda sendiri, Anda akan lebih fleksibel dalam mengelola kendaraan Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.