Media90 – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM subsidi yang mengancam wartawan dengan senjata tajam jenis celurit saat dimintai konfirmasi.
Insiden ini terjadi pada Selasa, 3 September 2024. Juniardi menekankan bahwa menghalangi kerja jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pidana.
“Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat dengan pidana berdasarkan UU Pers, karena secara sengaja menghalangi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Juniardi pada Kamis, 12 September 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Setiap tindakan yang sengaja menghambat tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan tersebut dan bisa dikenakan pidana,” lanjutnya.
Juniardi menyoroti bahwa Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung masih sangat rendah, dan salah satu penyebab utamanya adalah tingginya ancaman serta kekerasan yang dialami oleh wartawan saat bertugas.
Kekerasan verbal hingga nonverbal, menurutnya, sudah sering terjadi di wilayah Lampung dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Sebelumnya, Slamet Riyadi (51), seorang wartawan media online Lantangnews.id, melaporkan Radan, seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke pihak kepolisian.
Radan diduga terlibat dalam penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Saat Slamet mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Radan mengancamnya dengan mengalungkan celurit ke lehernya.
Insiden ini terjadi di rumah Radan dan disaksikan oleh anak, istri Radan, serta rekan Slamet, Lina (43).
Slamet menjelaskan bahwa Radan semula bersikap kooperatif dan mengakui bahwa BBM yang ada di rumahnya diperoleh dari SPBU Tanjung Bintang.
Namun, tiba-tiba Radan berubah marah dan mengeluarkan celurit, mengancam Slamet sambil menyebut nama-nama pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Slamet ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Bukti laporan dengan nomor STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Kini, JMSI Lampung dan berbagai pihak mendesak agar pelaku segera ditindak secara hukum untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan wartawan yang tengah bertugas.