Media90 – Pada Rabu (27/6/2024) malam, Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penggerebekan di sebuah warung internet (warnet) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan karena warnet tersebut sering digunakan sebagai tempat perjudian online jenis slot.
“Dari penggerebekan, kami menangkap tiga orang yang sedang asyik main judi online jenis slot. Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DR (27), ED (46), dan AP (34),” kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Operasi penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa warnet tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.
“Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut, jadi langsung kami tindaklanjuti dan benar adanya,” ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga perangkat komputer, satu kartu ATM, dan selembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat dan pemilik warnet di Bandar Lampung untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).