Media90 – Pada Minggu malam, 8 September 2024, Polsek Dente Teladas bersama warga setempat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Bedeng Km 66, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap adalah RA (24) dari Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan HA alias HN (40) dari Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H.
Hutajulu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci yang rusak, dan gagang palu berwarna hijau.
Menurut keterangan korban, I Putu Randi Ranata (32), pencurian terjadi saat ia meninggalkan rumah untuk beribadah pada pukul 08.30 WIB.
Setibanya di rumah pada pukul 10.30 WIB, korban mendapati pintu belakang terbuka dan gembok pengunci dalam kondisi rusak.
Setelah memeriksa, korban menemukan kamar dan lemari baju berantakan serta laptop miliknya yang hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga setempat, yang kemudian bersama-sama mencari dan mengejar para pelaku.
Berkat usaha bersama, kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti laptop korban dan dibawa ke Pos Satpam untuk menunggu kedatangan personel Polsek Dente Teladas.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.