BERITA

Wanita Terjerat Hukum Setelah Membeli Motor Curian Milik Polisi di Trimurjo, Lampung Tengah

22
×

Wanita Terjerat Hukum Setelah Membeli Motor Curian Milik Polisi di Trimurjo, Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Beli Motor Curian Milik Polisi di Trimurjo Lampung Tengah, Wanita ini Masuk Sel Polisi

Media90 – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KRS (32) ditangkap oleh Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Polsek Trimurjo.

Ia ditangkap karena diketahui menampung motor curian milik anggota Polri di rumahnya di Kelurahan Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Trimurjo, Iptu Admar, menjelaskan bahwa motor curian yang ditampung oleh KRS adalah merek Honda Beat berwarna putih dengan lis merah, bernomor polisi BE 2625 GM.

Baca Juga:  Hilang Dua Hari, Mbah Rambat Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Desa Tanjungsari Natar

Saat ini, KRS dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Motor curian ini dicuri pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 November 2024.

Iptu Admar mengungkapkan bahwa KRS mengaku memperoleh motor curian tersebut setelah melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Keberadaan motor curian tersebut berhasil dilacak setelah Tim Gabungan mendeteksi sinyal GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Kronologi pencurian bermula ketika motor milik anggota Polri tersebut terparkir di dalam rumah di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membobol pintu gerbang dan pintu garasi rumah korban, lalu berhasil menggasak sepeda motor yang diperkirakan bernilai Rp14 juta sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Remaja Cabuli Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur, Langsung Dibawa ke Sel Penjara

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bahwa gembok pintu gerbang dan kunci pintu garasi dirusak oleh pelaku.

Penyidikan dilanjutkan setelah petugas mendapatkan petunjuk melalui sinyal GPS pada motor curian, yang kemudian mengarah pada penangkapan KRS di rumahnya.

Saat ini, KRS ditahan di Polsek Trimurjo untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa identitas pelaku pencurian sudah teridentifikasi, dan pihaknya sedang memburu pelaku yang masih melarikan diri.

“Kami yakin, cepat atau lambat pelaku pencurian ini akan tertangkap,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *