Media90 – Polda Lampung menghimbau masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di lingkungan sekitar.
Hal ini disampaikan menyusul viralnya sebuah unggahan di media sosial tentang seorang wanita asal Lampung Barat yang menjadi korban KDRT dan ditelantarkan oleh suaminya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu akun Instagram membagikan kisah tentang seorang “Wanita Asal Lampung Barat Jadi Korban KDRT, Ditelantarkan Hingga Anak Dibawa Suami.”
Unggahan tersebut segera menarik perhatian publik, hingga akhirnya terungkap bahwa korban berinisial EK, seorang wanita asal Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, berdasarkan hasil penelusuran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, EK diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Paman korban telah melaporkan kasus ini ke Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan, dengan STPL Nomor STTLP/32/I/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Januari 2025.
Hal ini karena lokasi kejadian berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, OKU Selatan, Sumatera Selatan.
“Saat ini, korban masih dalam kondisi sakit dan terbaring di rumahnya di Sukau. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatannya dan memastikan bahwa hak-haknya terlindungi,” jelas Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Polda Lampung turut menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus KDRT di sekitar mereka.
“Jangan takut untuk melapor, karena kami berkomitmen melindungi setiap warga yang menjadi korban KDRT dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” lanjut Kombes Yuni.
Lebih lanjut, Polda Lampung menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah KDRT.
Dukungan dari keluarga dan tetangga, menurut Polda, sangat berarti bagi para korban KDRT.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan tidak ragu memberikan bantuan atau melaporkan kejadian yang mencurigakan.
Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Polda Lampung akan terus berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan guna memastikan hak-hak korban dipenuhi secara adil.