Media90 – Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial.
Sebuah akun Instagram dengan nama @berita_korlantaspolri diketahui menyebarkan informasi palsu mengenai layanan SIM gratis.
Tak hanya akun tersebut, akun serupa dengan nama @korlantasindo juga turut menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut. Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.
Ia menjelaskan bahwa Korlantas Polri melalui akun resminya @korlantaspolri.NTMC telah mengklarifikasi bahwa akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun palsu.
“Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap akun-akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Iptu Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Priyono menjelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM secara online memang dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Namun, pengurusannya tidak gratis karena terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan mengecek sumber resmi, seperti akun media sosial resmi Polri atau datang langsung ke kantor SATPAS terdekat.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi agar terhindar dari penipuan dan hoaks di media sosial,” tambah Iptu Priyono.
Sementara itu, akun Instagram resmi @polrespringsewuofficial juga telah memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM.
Dalam informasi tersebut, turut dicantumkan biaya PNBP untuk pembuatan SIM baru, yakni Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C.
Sedangkan untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayainya, terutama terkait layanan kepolisian yang beredar di media sosial.
Jangan sampai menjadi korban hoaks yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.