Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah Lampung Selatan dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar pada Kamis, tanggal 7 September 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, didampingi oleh tiga wakil ketua, yaitu Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Sekda Lampung Selatan, Thamrin, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara bersamaan,” ujar Thamrin.
Dalam penyusunan Ranperda ini, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Seluruh jenis pajak dan retribusi akan ditetapkan dalam satu Perda, menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Pajak yang dipungut oleh kabupaten diatur oleh Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tambah Thamrin.
Dengan menyampaikan secara garis besar, Thamrin berharap agar para anggota DPRD Lampung Selatan dapat membahas dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini.
Setelah rapat, Thamrin juga merespons tanggapan umum dari berbagai fraksi yang telah menyampaikan pandangan mereka mengenai Ranperda tersebut.
Thamrin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan arahan yang diberikan oleh para anggota DPRD terkait Ranperda ini.