Media90 – Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah mengirimkan tiga personil yang didampingi oleh personil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melakukan survei selama dua hari di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Survei ini bertujuan untuk meninjau kondisi pertambakan dan lokasi potensial penanaman mangrove di kawasan sabuk hijau (green belt) Pantai Dipasena.
Muhammad Yusuf, Direktur Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, menjelaskan bahwa survei ini merupakan respons terhadap laporan dari Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) mengenai kerusakan sabuk hijau pertambakan Dipasena akibat abrasi dan perambahan.
Survei ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan mangrove Dipasena.
“Mangrove green belt Dipasena termasuk dalam peta mangrove nasional. Jika terjadi kerusakan, kami akan melakukan pemulihan. Kami perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, seperti luas lahan, kebutuhan bibit dan jenis bibit yang dibutuhkan, serta status lahan,” ujar Muhammad Yusuf.
Suratman, Ketua P3UW Lampung, berharap agar pemerintah dapat mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai green belt pertambakan Dipasena yang telah mengalami kerusakan akibat abrasi dan perambahan liar.
“Sebagai bukti dukungan terhadap produksi dan keberlanjutan budidaya pertambakan Dipasena, kami berharap pemerintah tidak hanya menanam mangrove, tetapi juga mengembalikan fungsi hutan mangrove yang saat ini telah berubah menjadi pertambakan liar menjadi sabuk hijau kembali,” ujar Suratman.
Selama kunjungan, Tim KKP bersama P3UW Lampung melakukan survei di beberapa titik lokasi calon penanaman mangrove, termasuk pantai Kampung Bumi Dipasena Mulya, pantai Bumi Sentosa, dan eks pertambakan Pioner PT Dipasena Citra Darmaja yang berjarak jauh dari areal pertambakan Dipasena.
Catatan menunjukkan bahwa green belt hutan mangrove di bibir pantai Kampung Bumi Dipasena dan Bumi Dipasena Sejahtera mengalami kerusakan akibat perambahan liar untuk lahan tambak, dengan total kerusakan mencapai lebih dari 400 hektare.