BERITA

Upaya Gagal Larikan Sapi Limousin di Gunungsugih, Lampung Tengah: Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

6
×

Upaya Gagal Larikan Sapi Limousin di Gunungsugih, Lampung Tengah: Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Gagal Larikan Sapi Limousin di Gunungsugih Lampung Tengah, Polisi Borgol Dua Pria Paruh Baya ini
Gagal Larikan Sapi Limousin di Gunungsugih Lampung Tengah, Polisi Borgol Dua Pria Paruh Baya ini

Media90 – Dua pria paruh baya, EPN (43) dan SLH (59), tertangkap setelah berupaya mencuri seekor sapi jenis Limousin bernilai Rp15 juta.

Aksi mereka berhasil diungkap oleh Polsek Gunungsugih setelah warga setempat menemukan sapi curian di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Kamis (5/9/2024).

Kapolsek Gunungsugih, AKP Abri Firdaus, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sapi ditemukan oleh warga.

“Ketika mengetahui puluhan warga mengejar mereka, SLH memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN dan kemudian melarikan diri,” ungkap AKP Abri Firdaus pada Senin (9/9/2024).

Kronologi Pencurian

Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, saat EPN dan SLH mendatangi kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Mereka menjebol tembok pagar rumah yang tingginya 3 meter untuk mencuri hewan ternak.

Baca Juga:  Tinjauan Kinerja Tim Inpres JKN: Kepesertaan di Lampung Bertahan di 67,85 Persen

“Setelah berhasil menjebol pagar, kedua pelaku menyeret seekor sapi betina Limousin berusia sekitar 4 tahun berwarna merah kehitaman, senilai Rp15 juta milik korban,” lanjut Kapolsek.

Saat pemilik sapi, Jumaidi, menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, ia segera mengajak warga untuk melacak jejak sapi tersebut. Pencarian berujung di rumah EPN di Kampung Komering Agung, di mana sapi itu ditemukan.

Penangkapan Pelaku

Kedua pelaku langsung kabur ketika warga berhasil menemukan sapi di rumah EPN. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Gunungsugih segera melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada pukul 09.30 WIB, ketika AKP Abri Firdaus menerima informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih. SLH ditangkap tanpa perlawanan.

Tak lama kemudian, polisi juga berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Terangi Malam! Pemprov Lampung Pasang Lampu Jalan, Kota Baru Jati Agung Kini Bersinar

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsugih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau kejadian serupa sebelumnya,” tutup Kapolsek Gunungsugih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *