Media90 – Dua pria paruh baya, EPN (43) dan SLH (59), tertangkap setelah berupaya mencuri seekor sapi jenis Limousin bernilai Rp15 juta.
Aksi mereka berhasil diungkap oleh Polsek Gunungsugih setelah warga setempat menemukan sapi curian di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Kamis (5/9/2024).
Kapolsek Gunungsugih, AKP Abri Firdaus, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sapi ditemukan oleh warga.
“Ketika mengetahui puluhan warga mengejar mereka, SLH memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN dan kemudian melarikan diri,” ungkap AKP Abri Firdaus pada Senin (9/9/2024).
Kronologi Pencurian
Menurut Kapolsek, kejadian bermula pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, saat EPN dan SLH mendatangi kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Mereka menjebol tembok pagar rumah yang tingginya 3 meter untuk mencuri hewan ternak.
“Setelah berhasil menjebol pagar, kedua pelaku menyeret seekor sapi betina Limousin berusia sekitar 4 tahun berwarna merah kehitaman, senilai Rp15 juta milik korban,” lanjut Kapolsek.
Saat pemilik sapi, Jumaidi, menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, ia segera mengajak warga untuk melacak jejak sapi tersebut. Pencarian berujung di rumah EPN di Kampung Komering Agung, di mana sapi itu ditemukan.
Penangkapan Pelaku
Kedua pelaku langsung kabur ketika warga berhasil menemukan sapi di rumah EPN. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Gunungsugih segera melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada pukul 09.30 WIB, ketika AKP Abri Firdaus menerima informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih. SLH ditangkap tanpa perlawanan.
Tak lama kemudian, polisi juga berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsugih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau kejadian serupa sebelumnya,” tutup Kapolsek Gunungsugih.