BERITA

Universitas Megou: Dicabut Izin Pak Tulang Bawang, Ini Lima Kewajiban Yayasan Pasca Pencabutan

359
×

Universitas Megou: Dicabut Izin Pak Tulang Bawang, Ini Lima Kewajiban Yayasan Pasca Pencabutan

Sebarkan artikel ini
Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dicabut, ini Lima Kewajiban Yayasan Pasca Pencabutan
Izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang Dicabut, ini Lima Kewajiban Yayasan Pasca Pencabutan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (22/2/2024), Universitas Megou Pak Tulang Bawang harus menutup operasinya karena izinnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Surat keputusan pencabutan izin tersebut diserahkan di kantor LLDikti Wilayah II.

Surat keputusan Kementerian dengan nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024 menegaskan pencabutan izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang.

Iskhaq Iskandar, Kepala LLDikti Wilayah II, mengonfirmasi penerimaan surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang terkait hal ini.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, Yayasan Megou Pak Tulang Bawang memiliki lima kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Pertama-tama, mereka harus menghentikan semua kegiatan baik akademik maupun non-akademik.

Selanjutnya, mereka juga diwajibkan untuk mengumumkan pencabutan izin dan penutupan program studi kepada masyarakat melalui media massa, baik nasional maupun daerah.

Baca Juga:  Tragis! Pria di Gadingrejo Tewas di Tangan Tetangga, Kapolres Pringsewu Janji Penanganan Kasus Profesional dan Transparan

Kewajiban ketiga adalah tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang.

Keempat, yayasan tersebut harus mengalihkan mahasiswa yang terdampak kepada program studi di perguruan tinggi lain yang memiliki program studi serupa dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal ini juga harus dilaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah.

Terakhir, yayasan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan segala masalah baik akademik maupun non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin.

Semua masalah tersebut harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulang Bawang menandai akhir dari sebuah perjalanan pendidikan tinggi yang telah berlangsung.

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan: Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Memperkenalkan Era Pendidikan Cerdas di SMK Islam Adiluwih Pringsewu

Sementara itu, para mahasiswa dan staf yang terdampak diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik untuk melanjutkan perjalanan pendidikan dan karier mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *