Media90 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pelayanan di bidang Sistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menjalin kerjasama yang erat dengan Universitas Malahayati Bandar Lampung.
Langkah konkret dari kerjasama ini terwujud dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Selasa (16/7/2024) di Institut Bisnis dan Informatika Darmajaya.
Acara penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting yang menghadirkan Rektor Universitas Malahayati, Dr. Achmad Farich, dr., MM, beserta para perwakilan dari universitas, seperti Ka. Bag Humas dan Protokol, Emil Tanhar, S.Kom., dan Ka. Bag Kerjasama.
Dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, MoU ditandatangani oleh Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menguatkan sinergi antara kedua lembaga dalam mengembangkan pemahaman dan implementasi Sistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Selain itu, kerjasama ini juga menargetkan peningkatan layanan, edukasi, dan bimbingan kepada masyarakat, akademisi, serta pelaku industri tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Dr. Achmad Farich, dr., MM, Rektor Universitas Malahayati, menyambut baik penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan pelayanan di bidang kekayaan intelektual.
“Kolaborasi ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Provinsi Lampung,” ujarnya dengan optimisme.
Sementara itu, Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum khususnya di bidang kekayaan intelektual di Lampung.
“Kami sangat antusias dengan MoU ini karena akan membuka banyak peluang untuk pengembangan inovasi dan kreativitas,” tambahnya.
Kedua belah pihak berharap bahwa kerjasama ini akan menjadi landasan untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat dalam mendukung kemajuan sistem kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.
Dengan adanya kerjasama ini, Lampung diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang unggul dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.