Media90 – Polsek Metro Barat berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penggelapan uang hasil penagihan senilai Rp71 juta pada Selasa (17/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari S (36), seorang wiraswasta yang menjadi korban dalam kasus ini.
S melaporkan bahwa uang hasil penagihan dari konsumen di Mesuji, yang seharusnya disetorkan ke Gudang Aliong, dibawa kabur oleh R, karyawan Gudang Aliong yang bertugas sebagai kernet.
Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul melalui Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat (13/9/2024), ketika P, seorang sopir, bersama R berangkat dari Gudang Aliong di Metro Barat untuk mengantarkan barang pesanan dan melakukan penagihan di Mesuji.
“Mereka berangkat pada 13 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Mesuji pada 14 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Di sana, mereka menyelesaikan tugas pengantaran dan penagihan,” jelas Kapolsek Metro Barat pada Rabu (18/9/2024).
Namun, pada Senin, 16 September 2024, P melaporkan kepada S bahwa uang hasil tagihan sebesar Rp71 juta yang seharusnya disetorkan telah dibawa kabur oleh R.
Diketahui bahwa setelah menyelesaikan tugas, P diajak oleh R untuk beristirahat di rumah R di Bedeng 29, Mesuji.
“Pada saat itulah, R melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui berada di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka di Jalan AH Nasution, Kota Metro,” ungkap Kapolsek.
Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang digelapkannya digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R ditahan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar rekening koran milik tersangka.
Keberhasilan Polsek Metro Barat dalam menangkap pelaku penggelapan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Kecepatan dan ketepatan dalam penyelidikan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Metro.