Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan yang beroperasi dalam bidang investasi syariah dan dimiliki oleh Yusuf Mansur, telah resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 8 Mei 2024.
OJK mengungkapkan adanya setidaknya delapan kejanggalan yang menjadi dasar penutupan perusahaan tersebut.
Dalam keterangan yang dikeluarkan pada Senin, 13 Mei 2024, OJK menyebut bahwa penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
“PT Paytren Aset Manajemen telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam sektor Pasar Modal Syariah, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” demikian bunyi pernyataan OJK.
Beberapa temuan yang diungkapkan oleh OJK menyoroti delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh PAM, di antaranya adalah ketidakditemukan kantor, tidak adanya pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, ketidakmampuan memenuhi perintah tindakan tertentu, serta ketidakmemenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
Selain itu, PAM juga dianggap tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, kekurangan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” lanjut pernyataan OJK.
Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019. Namun, pada Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana penjualan 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa investor yang membeli saham tersebut.
Meskipun demikian, berdasarkan data yang tercantum di laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih terdaftar sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95% saham.
Sementara itu, Deddi Nordiawan memiliki 6% saham. Yusuf Mansur juga masih tercatat sebagai Komisaris Utama PAM dalam laman tersebut.