BERITA

Tragedi Kalianda: Perang Sarung Merenggut Nyawa Remaja, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

177
×

Tragedi Kalianda: Perang Sarung Merenggut Nyawa Remaja, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perang Sarung Tewaskan Remaja di Kalianda, Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka
Perang Sarung Tewaskan Remaja di Kalianda, Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tragis perang sarung yang menyebabkan kematian Levino Rafa Padila (13), seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, pada Senin (18/3/2024) lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah DAA (19) dan F (16). Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang teliti.

Barang bukti yang disita oleh polisi termasuk satu set pakaian milik korban, satu set pakaian milik DAA dan F, dua sarung yang digunakan dalam perang tersebut, serta dua sandal jepit.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan bukti-bukti yang ada, serta menggelar penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka berinisial DAA, yang sudah dewasa berusia 19 tahun, dan juga F yang masih di bawah umur, 16 tahun,” ungkap AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di ruang vicon Mapolres Lampung Selatan pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:  Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2024: 8.227 Pemudik Melintasi Pelabuhan Panjang

Kapolres menjelaskan bahwa awal mula perang sarung ini bermula dari ajakan melalui grup WhatsApp antara kelompok Desa Kecapi dan kelompok Pematang.

Pertemuan untuk permainan tersebut disepakati di dekat lapangan voli sebuah SD. Meskipun sempat dibubarkan oleh warga, perang sarung tetap berlanjut, dan tragisnya, Levino Rafa Padila terkena sabetan sarung dari kedua tersangka yang menyebabkan luka serius pada bagian dada dan kepala, yang akhirnya merenggut nyawanya.

“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Kolaborasi Bank Lampung dan Bank Jatim: Memperkuat Pertumbuhan Bersama

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi kedua tersangka adalah 15 tahun penjara.

Mengingat kasus ini melibatkan anak-anak usia sekolah, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Bapas, Dinas Pendidikan Lampung Selatan, dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka untuk mencegah terjadinya perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri atau orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *