Media.gatsu90rentcar.com – Polisi telah menetapkan dua remaja sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok antara dua kelompok remaja di Bandar Lampung yang menyebabkan kematian pelajar SMA, Rizky Abdul Salam Al Qolili.
Rizky, yang merupakan siswa di SMA Satu Nusa Bandar Lampung, tewas akibat luka bacokan senjata tajam di tubuh dan wajahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Keduanya dituduh melakukan penyerangan terhadap Rizky dan seorang lainnya yang bernama Reno.
“Untuk tersangka AAP, dia melakukan penyerangan menggunakan celurit kepada korban Reno, dengan melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban,” kata Kabid Humas pada hari Minggu (5/5/2024).
“Sementara untuk tersangka ERMP, dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan kematian. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya,” tambah Umi.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan mereka.
“Untuk tersangka AAP, dia dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 tahun,” jelas Umi.
“Sedangkan untuk tersangka ERMP, dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 15 tahun,” tambah Kombes Umi Fadilah Astutik.