BERITA

Tindakan Terlarang: Dua Wanita Asal Panjang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Dagangan dari Tujuh Alfamart dan Indomart di Bakauheni

156
×

Tindakan Terlarang: Dua Wanita Asal Panjang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Dagangan dari Tujuh Alfamart dan Indomart di Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Gasak Dagangan Tujuh Alfamart dan Indomart di Bakauheni, Dua Wanita Asal Panjang ini Digelandang Polisi
Gasak Dagangan Tujuh Alfamart dan Indomart di Bakauheni, Dua Wanita Asal Panjang ini Digelandang Polisi

Media90 – Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua wanita yang diduga sebagai spesialis penggondol minimarket di wilayah Lampung Selatan.

Kedua tersangka, berinisial NS (32) dan M (31), yang berasal dari Panjang, Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (13/5/2024).

Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih, kedua pelaku telah beraksi di tujuh minimarket, yang terdiri dari enam toko ritel Alfamart dan satu ritel Indomaret di Lampung Selatan.

“Mereka telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB,” ujar Iptu Mustolih dalam keterangannya pada Kamis (16/5/2024).

Kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan menyelipkan barang curian di dalam jaket dan kaos. Setelah mencukupi, mereka langsung keluar dan memasukkan barang-barang curian ke dalam plastik dan tas belanja.

Baca Juga:  Inisiatif BPJS Tenaga Kerja dan Pemkot Bandar Lampung: Ahli Waris Nelayan Mendapatkan Perlindungan Asuransi Kematian

Aksi pencurian mereka meliputi berbagai jenis barang, mulai dari produk kecantikan hingga kebutuhan sehari-hari.

Di antara toko-toko yang menjadi sasaran adalah Alfamart Simpang Belambangan, Alfamart Simpang Gayam, Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, Alfamart Waybaka, Alfamart Way Apus Bakauheni, dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni.

“Pada saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam, yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian,” tambah Iptu Mustolih.

Setelah menerima laporan dari perwakilan Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku.

Selanjutnya, polisi mengamankan para tersangka dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan temuan barang-barang curian yang disembunyikan di dalam jok motor dan tergantung di motor Yamaha Mio Z yang mereka gunakan.

Baca Juga:  10 Perusahaan Penghasil Sampah Plastik di Indonesia: Empat Berlokasi di Lampung, Aqua Teratas

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Mio Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, tas slempang, dua jaket, plastik kantong, dan tas belanja.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *