BERITA

Tindakan Curang di Balik Keputusan Berani: Dua Pria Rampok Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jati Agung

182
×

Tindakan Curang di Balik Keputusan Berani: Dua Pria Rampok Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jati Agung

Sebarkan artikel ini
Lama Mangkrak, Dua Pria ini Curi Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jati Agung Senilai Rp100 Juta
Lama Mangkrak, Dua Pria ini Curi Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jati Agung Senilai Rp100 Juta

Media90 – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap dua tersangka pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 22.40 WIB. Kedua pelaku, yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat), telah ditangkap setelah melarikan diri selama dua tahun.

Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan mereka.

“TKP berada di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung,” ungkap Kapolsek.

Olivia menjelaskan bahwa keempat pelaku, yakni NB, AS, AS, dan Y, melakukan pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru. Mereka berhasil mengambil besi tangga dengan berat sekitar 1 kwintal.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Hanguskan Lima Kios di Pasar Gadingrejo Pringsewu, Kerugian Capai Rp300 Juta

Satgas Kota Baru berhasil memergoki salah satu pelaku, NB, dan menyerahkannya ke Polsek Jati Agung. Namun, tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dua tahun buron, polisi berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku, AS, yang bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka berhasil menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo,” jelas Olivia.

Dari pengakuan AS, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek pelaku DPO lainnya, yang juga berinisial AS, di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Namun, satu pelaku DPO lainnya dengan inisial Y masih dalam pengejaran polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 potongan besi tangga serta sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2906 BZP.

Baca Juga:  Atlet Lampung Cemerlang: 22 Emas Mengantarkan Mereka ke Peringkat 10 di PON Aceh - Sumut 2024

Aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan telah dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku DPO yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *