BERITA

Timah Panas Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Lima Kabupaten/Kota, Asal Tanjung Ratu Ilir Lampung Tengah

29
×

Timah Panas Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor yang Beraksi di Lima Kabupaten/Kota, Asal Tanjung Ratu Ilir Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Lima Kabupaten/Kota, Timah Panas Lumpuhkan Pria Asal Tanjung Ratu Ilir Lampung Tengah ini
Curi Motor di Lima Kabupaten/Kota, Timah Panas Lumpuhkan Pria Asal Tanjung Ratu Ilir Lampung Tengah ini

Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, JFR Alias Nando (23) dan HDR (23), setelah mereka berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024) di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah melakukan aksi pencurian di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Tengah, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang Barat.

Penangkapan dilakukan setelah mereka melakukan pencurian terakhir di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca Juga:  Pinjam Mobil Teman, Pria Asal Metro Lampung Nekat Jual Innova Rp110 Juta ke Warga Kalirejo

Kedua tersangka diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian di Lampung Tengah, termasuk di Kecamatan Wates, Seputih Banyak, Seputih Mataram, dan Bumi Ratu Nuban.

Salah satu kasus yang mereka lakukan adalah pencurian motor Honda Beat milik siswi AA (15) pada 27 Mei 2024 dan motor Honda Beat milik Rista Rikasi (36) pada 26 Agustus 2024.

Dalam penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan menggunakan senjata api rakitan yang biasa mereka gunakan saat beraksi.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan untuk mencuri sepeda motor, seperti kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas, dan mata kunci T.

Baca Juga:  Perkuat Pengelolaan Pemerintahan, Aparat Kampung Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang Ikuti Diklat Kemendagri

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian masih memburu anggota komplotan lainnya, dan memberikan peringatan tegas kepada pelaku kriminal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *