Media90 – Tiga warga negara asing (WNA) asal China dan Jepang ditangkap dan dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Kotabumi pada Rabu (7/8/2024).
Identitas ketiga WNA tersebut adalah Wu Jiajing dan Chen Sirun dari China, serta Kita Mariko dari Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut melanggar izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Awalnya, mereka berencana untuk tampil dalam Tubaba Art Festival yang berlangsung di Uluan Nughik, Tulangbawang Barat.
Tyas Kristyaningrum menjelaskan bahwa penangkapan ketiga WNA tersebut bermula dari pemantauan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi terhadap lokasi kegiatan. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan bahwa empat WNA berpartisipasi dalam acara seni tersebut.
Setelah memeriksa kelengkapan izin mereka, ditemukan bahwa tiga dari empat WNA tersebut melanggar izin tinggal.
“Sebelumnya, pihak penyelenggara acara telah diberikan edukasi mengenai penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi sebelum Tubaba Art Festival berlangsung,” jelas Tyas Kristyaningrum.
“Namun, ketiganya menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk kegiatan yang seharusnya memerlukan Visa Ijin Tinggal Terbatas.”
Proses deportasi ketiga WNA tersebut dilakukan pada Rabu kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kotabumi.
Mereka diketahui melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan ini menunjukkan ketegasan pihak imigrasi dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa semua pengunjung mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.