Media90 – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perizinan Lampung, Satpol PP, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melakukan penyegelan terhadap tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran izin usaha oleh ketiga tempat tersebut.
Ketiga lokasi yang disegel berlokasi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan. Mereka adalah Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tempat hiburan malam itu beroperasi tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
Diketahui bahwa izin yang dimiliki hanya berlaku untuk usaha bar, sedangkan ketiga tempat hiburan tersebut beroperasi layaknya diskotik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung, Yudhi Alfadri, mengonfirmasi bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.
“Iya benar, tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” ungkap Yudhi Alfadri dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menambahkan bahwa Polda Lampung hanya bertindak sebagai pendamping dalam proses ini.
“Ada tiga tempat hiburan yang dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lampung, karena ketiganya hanya memiliki izin bar, namun beroperasi layaknya diskotik,” jelas Kombes Umi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan berkas di ketiga tempat hiburan malam tersebut menunjukkan adanya dugaan pemalsuan izin.
Tim menemukan bahwa tidak ada rekomendasi untuk izin yang dimiliki ketiga lokasi tersebut saat dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung.
Tindakan penyegelan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha hiburan malam lainnya untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku.