Media90 – Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan pekon.
Pelaku berinisial DYP (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, telah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Pekon Sidodadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku, yang akrab disapa Asep, ditangkap di kawasan Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa.
“Motor itu hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika pemiliknya sedang menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu (5/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Iptu Irfan pada Senin (20/1/2025).
Modus Operandi Pelaku
Penyelidikan mengungkap bahwa Asep telah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh lokasi berbeda.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari mencuri langsung di lokasi parkir hingga membobol rumah korban. Bahkan, dua korbannya merupakan tetangga dekat pelaku sendiri.
Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung pada kondisi kendaraan.
Hasil penjualan digunakan oleh Asep untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta melunasi utang.
“Selain melakukan pencurian, pelaku juga membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor di Polsek Pringsewu Kota,” tambah Iptu Irfan.
Penadah dan Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap tiga orang penadah hasil curian, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi, serta HO (46) dan AA (24) yang berasal dari Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra X, dan satu unit Honda Vario lainnya.
Ancaman Hukuman
DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Polres Pringsewu memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan kepada para korban,” tutup Iptu Irfan.