BERITA

Tertangkap Curi Motor, Asep Aparat Pekon di Pringsewu Ditangkap, Uang Dipakai untuk Nyabu dan Judi

10
×

Tertangkap Curi Motor, Asep Aparat Pekon di Pringsewu Ditangkap, Uang Dipakai untuk Nyabu dan Judi

Sebarkan artikel ini
Terlibat Curi Motor, Asep Aparat Pekon di Pagelaran Pringsewu ini Diringkus, Duit untuk Nyabu dan Nyelot
Terlibat Curi Motor, Asep Aparat Pekon di Pagelaran Pringsewu ini Diringkus, Duit untuk Nyabu dan Nyelot

Media90 – Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan pekon.

Pelaku berinisial DYP (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, telah tiga tahun menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Pekon Sidodadi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku, yang akrab disapa Asep, ditangkap di kawasan Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa.

“Motor itu hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika pemiliknya sedang menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu (5/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Iptu Irfan pada Senin (20/1/2025).

Modus Operandi Pelaku

Penyelidikan mengungkap bahwa Asep telah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh lokasi berbeda.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari mencuri langsung di lokasi parkir hingga membobol rumah korban. Bahkan, dua korbannya merupakan tetangga dekat pelaku sendiri.

Baca Juga:  Dihantam Timah Panas, Pria Terbanggi Besar Terkait Insiden Ojek Maxim

Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung pada kondisi kendaraan.

Hasil penjualan digunakan oleh Asep untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta melunasi utang.

“Selain melakukan pencurian, pelaku juga membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor di Polsek Pringsewu Kota,” tambah Iptu Irfan.

Penadah dan Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menangkap tiga orang penadah hasil curian, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi, serta HO (46) dan AA (24) yang berasal dari Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra X, dan satu unit Honda Vario lainnya.

Ancaman Hukuman

DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Atlet Lampung Cemerlang: 22 Emas Mengantarkan Mereka ke Peringkat 10 di PON Aceh - Sumut 2024

Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.

Polres Pringsewu memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan kepada para korban,” tutup Iptu Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *