BERITA

Tertangkap Basah: Pria Seputih Surabaya Lampung Tengah Curi Motor dan Nyumput di Genteng, Ternyata Pecandu Sabu

20
×

Tertangkap Basah: Pria Seputih Surabaya Lampung Tengah Curi Motor dan Nyumput di Genteng, Ternyata Pecandu Sabu

Sebarkan artikel ini
Dikejar Polisi Nyumput di Genteng Usai Curi Motor, Pria Asal Seputih Surabaya Lampung Tengah ini Ternyata Pemakai Sabu
Dikejar Polisi Nyumput di Genteng Usai Curi Motor, Pria Asal Seputih Surabaya Lampung Tengah ini Ternyata Pemakai Sabu

Media90 – Seorang pria berinisial YGA (27) terlibat aksi kucing-kucingan dengan polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Pada Senin (12/8/24) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, YGA diamankan oleh anggota Polsek Seputih Surabaya saat bersembunyi di genteng kontrakannya.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa YGA berhasil ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor plat BE 6153 HD milik Jahidi (62) yang bernilai Rp4,5 juta.

Selain mengamankan YGA dan barang bukti motor curian, polisi juga menemukan bong dan sabu siap pakai di rumah kontrakan pelaku.

Baca Juga:  Perampokan Beras di Pabrik Padi Sukoharjo Pringsewu: Pembalasan yang Brutal

Penangkapan YGA berawal dari laporan korban, Jahidi, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di garasi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Jahidi menyadari sepeda motornya hilang setelah melihat pintu gerbang garasi terbuka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi YGA sebagai pelaku pencurian.

Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa YGA adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut. YGA diketahui tinggal di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Saat dilakukan penyegapan, YGA mencoba melarikan diri dengan memanjat sumur dan bersembunyi di atap kontrakan. Namun, polisi berhasil menangkapnya dan menemukan sepeda motor curian yang masih ada padanya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk seperangkat bong dan plastik kecil berisi sabu. YGA kini telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.

“YGA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dan tes urin terhadap YGA,” pungkas Kapolsek Iptu Jufriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *