Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang tersangka penadah sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polres Lampung Timur akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, mengumumkan hal ini pada Jumat (10/5/2024).
Tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial AJ (24) dan merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Menurut data yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka diduga memiliki satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi B 3444 PEL, yang diperkirakan merupakan hasil tindak kejahatan.
Kejadian ini diduga terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu dan menimpa SE (49), warga Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Para pelaku diduga melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sepeda motor milik korban saat terparkir di samping sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.
Mengetahui bahwa anaknya dicari oleh petugas kepolisian, orang tua tersangka akhirnya memilih untuk menyerahkan putranya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan.