Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Senin, 6 November 2023, seorang pria berinisial AS (37) yang berasal dari Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Batanghari.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang warga Kecamatan Batanghari yang berusia 63 tahun, bernama SK.
Menurut Kapolsek Batanghari, AKP Erson, peristiwa ini bermula ketika korban, SK, dan tersangka AS, berkenalan melalui media sosial, kemudian mereka saling bertukar nomor telepon.
AS kemudian berpura-pura sebagai seorang dukun perjodohan yang dapat membantu SK untuk menemukan pasangan hidupnya. Ia menggunakan praktek perdukunan sebagai modus operandi.
Dalam tindakannya, AS meminta SK untuk mentransfer sejumlah uang melalui sistem transfer antar rekening bank.
Alasannya adalah untuk membeli perlengkapan yang diperlukan dalam ritual perdukunan yang ia janjikan.
Terlebih lagi, AS bahkan mengancam SK dengan mengklaim bahwa nyawa anak SK akan menjadi tumbal jika ia tidak memenuhi permintaannya.
Korban, merasa ketakutan, akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada tersangka AS dalam beberapa tahap. Total kerugian yang dialami oleh SK akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp83,4 juta.
Setelah merasa tertipu oleh aksi AS, SK kemudian melaporkan kejadian ini kepada Mapolsek Batanghari, Lampung Timur.
Pihak kepolisian segera memulai penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka AS tanpa adanya perlawanan.
Selain penangkapan tersangka, pihak kepolisian Polsek Batanghari juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perbankan dan ponsel yang akan digunakan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dengan tindak pidana ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama dalam dunia maya, untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.