BERITA

Tersangka Beli Vigour di Pasar Liwa dengan Uang Curian, Ditangkap Polres Lampung Barat

152
×

Tersangka Beli Vigour di Pasar Liwa dengan Uang Curian, Ditangkap Polres Lampung Barat

Sebarkan artikel ini
Curi HP Modus Beli Vigour di Pasar Liwa, Polres Lampung Barat Ciduk Pria Asal Pesisir Barat ini
Curi HP Modus Beli Vigour di Pasar Liwa, Polres Lampung Barat Ciduk Pria Asal Pesisir Barat ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Tersangka, berinisial CP (23) warga Pekon Way Nukak, kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap setelah melakukan aksinya yang merugikan seorang pelapor sebesar Rp3 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, yang mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 12 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Seorang pelapor meletakkan satu unit HP merek Oppo A54 warna hitam kristal di atas meja TV warung dalam kondisi dicas.

Baca Juga:  Kisah Pemuda Fajaresuk Pringsewu: Dari Kebebasan Sebulan Hingga Kembali Terjerat Kasus Pencurian Mixer Masjid di Ambarawa

Dia kemudian meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil, namun saat kembali sekitar pukul 18.00 WIB, HP tersebut telah hilang.

Anak pelapor, Raditya, menyebutkan bahwa sebelum HP hilang, ada dua laki-laki dan satu perempuan yang ingin membeli minuman Vigour di warung tersebut.

Setelah mereka pergi, HP milik pelapor tidak ditemukan lagi. Dari situ, dicurigai bahwa salah satu dari mereka adalah pelaku pencurian.

Pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki yang juga diduga melakukan tindak pidana pencurian di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah diinterogasi, tersangka CP mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Suksesnya PLN Lampung Menyediakan Listrik Stabil dalam Kejuaraan WSL Krui Pro 2023

CP kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Langkah tegas dari Sat Reskrim Polres Lampung Barat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *