Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kisah tragis mengguncang kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah seorang wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34) ditemukan tewas di ruko Kedai Anak Mami.
Kekasihnya, Agustami, warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Ristia meninggal dunia akibat pendarahan setelah meminum obat penggugur kandungan.
“Tidak ada luka terbuka, tidak ada bagian tubuh lain yang terbuka, artinya luka dari dalam, bisa karena pendarahan,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (24/4/2024).
Investigasi polisi mengungkap bahwa Agustami meminta Ristia untuk menggugurkan kandungannya karena malu memiliki anak dari hubungan gelap.
Ristia, yang saat itu berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki tiga anak, kemudian meminum obat penggugur tersebut.
“Kekasihnya malu, lantaran memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Lantaran saat itu, korban berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki tiga anak,” ujar Kombes Gidion.
Keduanya pergi ke Jakarta setelah Ristia mendapatkan pekerjaan di sebuah restoran di Kelapa Gading. Namun, dalam perjalanan, Ristia mengalami pendarahan hebat akibat reaksi obat penggugur.
Alih-alih membantu, Agustami justru meninggalkan Ristia dalam kondisi kritis dan bahkan menggasak beberapa barang miliknya, termasuk ponsel.
“Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil Ponsel dari penguasaan korban,” jelas Gidion.
Sementara itu, Agustami (27) menyesali perbuatannya saat digelandang pihak kepolisian.
Meski telah menjalin hubungan selama tiga tahun, meski Ristia sudah memiliki suami dan tiga anak, Agustami mengaku pergi ke Jakarta hanya untuk mengantar kekasihnya yang baru saja diterima bekerja.
“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” ungkap Agustami.
Agustami dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara.