BERITA

Tersangka Asal Bandar Lampung Diduga Bunuh Wanita Hamil di Jakarta Utara Setelah Memaksa Minum Obat, Berujung pada Pendarahan Tragis

202
×

Tersangka Asal Bandar Lampung Diduga Bunuh Wanita Hamil di Jakarta Utara Setelah Memaksa Minum Obat, Berujung pada Pendarahan Tragis

Sebarkan artikel ini
Pria Asal Bandar Lampung Bunuh Wanita Hamil di Jakarta Utara, Dipaksa Minum Obat Hingga Pendarahan
Pria Asal Bandar Lampung Bunuh Wanita Hamil di Jakarta Utara, Dipaksa Minum Obat Hingga Pendarahan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kisah tragis mengguncang kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah seorang wanita hamil bernama Ristia Ningsih (34) ditemukan tewas di ruko Kedai Anak Mami.

Kekasihnya, Agustami, warga Telukbetung Barat, Bandar Lampung, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Ristia meninggal dunia akibat pendarahan setelah meminum obat penggugur kandungan.

“Tidak ada luka terbuka, tidak ada bagian tubuh lain yang terbuka, artinya luka dari dalam, bisa karena pendarahan,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (24/4/2024).

Investigasi polisi mengungkap bahwa Agustami meminta Ristia untuk menggugurkan kandungannya karena malu memiliki anak dari hubungan gelap.

Baca Juga:  Torehan Prestasi: Mahasiswi Polinela Menjadi Muli-Mekhanai Kota Bandar Lampung 2024

Ristia, yang saat itu berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki tiga anak, kemudian meminum obat penggugur tersebut.

“Kekasihnya malu, lantaran memiliki anak dari hasil hubungan gelap. Lantaran saat itu, korban berstatus sebagai istri orang dan telah memiliki tiga anak,” ujar Kombes Gidion.

Keduanya pergi ke Jakarta setelah Ristia mendapatkan pekerjaan di sebuah restoran di Kelapa Gading. Namun, dalam perjalanan, Ristia mengalami pendarahan hebat akibat reaksi obat penggugur.

Alih-alih membantu, Agustami justru meninggalkan Ristia dalam kondisi kritis dan bahkan menggasak beberapa barang miliknya, termasuk ponsel.

“Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil Ponsel dari penguasaan korban,” jelas Gidion.

Baca Juga:  Pengalaman Belajar Nyaman dan Seru di Prodi Pariwisata IIB Darmajaya

Sementara itu, Agustami (27) menyesali perbuatannya saat digelandang pihak kepolisian.

Meski telah menjalin hubungan selama tiga tahun, meski Ristia sudah memiliki suami dan tiga anak, Agustami mengaku pergi ke Jakarta hanya untuk mengantar kekasihnya yang baru saja diterima bekerja.

“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” ungkap Agustami.

Agustami dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *