Media90 – Para kepala desa (kades) dapat merasa bahagia dengan kabar terbaru ini. Masa jabatan kades secara resmi telah diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades ini didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Salah satu pertimbangan kami dalam perpanjangan ini adalah stabilitas desa,” ujar Supratman setelah rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Baleg DPR RI di Jakarta pada Senin (26/6/2023).
Supratman menjelaskan bahwa sering terjadi gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) yang sering mengganggu stabilitas desa.
“Oleh karena itu, kami lebih mempertimbangkan dampak gesekan di antara masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas desa,” tambahnya.
Gangguan stabilitas desa ini, menurut Supratman, juga berdampak pada pertumbuhan desa yang terganggu.
Padahal, desa seharusnya menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan ke depan, stabilitas sangat penting untuk kita jaga,” tegas Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak mengubah batasan waktu yang ditetapkan dalam UU Desa yang berlaku saat ini. Masa jabatan kepala desa tetap bisa mencapai 18 tahun.
“Secara umum, tidak ada perubahan mengenai waktu, sekitar 18 tahun,” tambahnya.
Pada rapat Panja Penyusunan RUU Desa, juga disepakati mengenai durasi masa jabatan kepala desa dalam satu periode dan jumlah periode yang dapat dijabat.
“Saat ini, enam tahun per satu periode dengan batasan tiga periode, sehingga total 18 tahun.
Sekarang usulannya menjadi 9 tahun, dengan batasan dua kali periode.
Jadi, secara keseluruhan tetap 18 tahun,” jelas Supratman.
Supratman menegaskan bahwa semua fraksi yang hadir dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat mengenai perubahan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Semua fraksi setuju. Tidak ada satupun yang menolak,” ucapnya.
Sebelumnya, Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dari Badan Legislasi DPR RI juga telah sepakat untuk mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.
Sementara pada UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun per periode, dengan batasan tiga kali pemilihan.
Usulan perubahan masa jabatan kepala desa ini terdapat dalam Pasal 39 Ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan bahwa kades akan menjabat selama sembilan tahun sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 Ayat (2) RUU Desa, juga diperubahkan menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”