BERITA

Terlibat Nyabu, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan Pasir Sakti, Lampung Timur

11
×

Terlibat Nyabu, Sepasang Kekasih Digerebek Polisi di Kontrakan Pasir Sakti, Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Asyik Nyabu, Polisi Gerebek Sepasang Kekasih di Kontrakan Pasir Sakti Lampung Timur
Asyik Nyabu, Polisi Gerebek Sepasang Kekasih di Kontrakan Pasir Sakti Lampung Timur

Media90 – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berlangsung di sebuah kontrakan di Desa Pulo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TS (28), seorang pria asal Way Jepara, dan EM (34), seorang wanita warga Kecamatan Pasir Sakti.

Penggerebekan Berdasarkan Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Unlock Rahasia Mudah Belajar Akuntansi dengan 'Lima Jari Akuntansi' yang Bikin Heboh!

Saat digerebek, kedua tersangka diketahui sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam kontrakan. Bersama mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
  • Dua bundel plastik klip bening
  • Satu set alat hisap (bong)
  • Dua sendok plastik
  • Sebuah korek api gas

Proses Hukum Lebih Lanjut
Kapolres menjelaskan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki lebih dalam asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan jaringan yang terkait.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ini adalah langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKBP Benny Prasetya.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku di Indonesia. Proses hukum terhadap mereka masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *