BERITA

Terjerat Hutang, Karyawan PT GPM Lampung Tengah Aniaya Rekan dengan Kayu Hingga Terluka

54
×

Terjerat Hutang, Karyawan PT GPM Lampung Tengah Aniaya Rekan dengan Kayu Hingga Terluka

Sebarkan artikel ini
Gegara Hutang, Pekerja PT GPM Lampung Tengah ini Tega Aniaya Temannya Pakai Kayu hingga Luka
Gegara Hutang, Pekerja PT GPM Lampung Tengah ini Tega Aniaya Temannya Pakai Kayu hingga Luka

Media90 – Seorang pria berinisial RAD (25) tega menganiaya rekan kerjanya, Oktiarso (52), di PT Gula Putih Mataram (GPM) akibat masalah hutang. Insiden tersebut terjadi saat korban sedang menonton acara televisi di Bedeng TS Baru PT GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/2024).

RAD, yang berasal dari Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena masalah hutang yang melibatkan anak buah korban.

“Anak buah korban terlilit hutang sebesar Rp12 juta kepada pelaku. Namun, karena dianggap bertanggung jawab, korban malah menjadi sasaran penganiayaan,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:  Program Internet Gratis Nanda Anton Lewat Jalar Bernada Sukses Jangkau 19 Desa di Pesawaran

Kapolsek menjelaskan bahwa RAD mendatangi Oktiarso saat korban tengah menonton televisi bersama beberapa orang di Bedeng TS Baru sekitar pukul 17.30 WIB.

Tanpa peringatan, pelaku menghampiri korban dari belakang sambil membawa sebatang kayu, kemudian langsung memukul kepala korban.

Akibat serangan tersebut, Oktiarso mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan enam jahitan di Klinik Medical Center PT GPM.

“Korban langsung tersungkur setelah pukulan keras itu. Beruntung, ia segera mendapatkan perawatan medis,” tambah Kapolsek.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian ini dan berhasil menangkap RAD pada Selasa (24/9/2024) di tempat kerjanya.

Pelaku tidak melawan saat diamankan dan langsung menyerahkan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk menyerang korban.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Akan Gelar Roadshow Jalan Sehat Wisata Gembira di 17 Kecamatan Mulai 9-18 September 2024

RAD telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Saat ini, penyidik sedang mendalami motif penganiayaan lebih lanjut dari pelaku,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *