Media90 – Tim Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus 13 pelaku tindak pidana premanisme bermodus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah Lampung Utara.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Rumah Makan Obara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, dan di Pos PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Blambangan Pagar, pada Kamis (19/12/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aksi pungli yang dialami sopir truk tronton pengangkut batubara,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Modus Operandi
Menurut Kombes Umi, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa.
Mereka menawarkan jasa keamanan kepada sopir truk yang melintas di ruas Jalinsum Kotabumi, Lampung Utara, hingga perbatasan Lampung Tengah. Sopir-sopir tersebut diwajibkan membayar “uang keamanan” senilai Rp60 ribu.
Jika menolak, sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Pengungkapan kasus ini melibatkan operasi penindakan oleh Tekab 308. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap di Rumah Makan Obara, sementara sisanya diamankan di Pos PT JOB.
Dari hasil penyelidikan, aksi ini didasari motif ekonomi, dengan hasil pungutan yang mencapai Rp4-8 juta per hari.
Penangkapan dan Barang Bukti
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, dan kwitansi.
Kombes Pahala Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menyebutkan bahwa kelompok ini sangat terorganisir.
Mereka memiliki anggota yang bertugas mengawasi sopir dari kejauhan hingga yang langsung memaksa pembayaran di lokasi utama.
“Modus mereka ini sangat terstruktur, mulai dari pengawasan hingga pengamanan di lokasi strategis untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan,” jelas Kombes Pahala.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Sementara itu, polisi masih mendalami aliran uang hasil pungli tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penindakan tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda Lampung dalam memberantas tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang menjadi tulang punggung distribusi logistik di wilayah tersebut.