BERITA

Terbawa Kecanduan Nyelot, Pemuda Blambangan Umpu Nekat Bobol ATM Milik Tetangga

17
×

Terbawa Kecanduan Nyelot, Pemuda Blambangan Umpu Nekat Bobol ATM Milik Tetangga

Sebarkan artikel ini
Kecanduan Nyelot, Pemuda di Blambangan Umpu Way Kanan ini Kuras Isi ATM Tetangganya
Kecanduan Nyelot, Pemuda di Blambangan Umpu Way Kanan ini Kuras Isi ATM Tetangganya

Media90 – Seorang pemuda berinisial HW (26) nekat mencuri kartu ATM milik tetangganya, Jariyah (52), dan menarik uang sebesar Rp5.480.000 dari rekening korban untuk digunakan bermain judi online.

Aksi nekat ini berakhir dengan penangkapan HW oleh pihak kepolisian.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro, menjelaskan bahwa penangkapan HW dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Jariyah, yang dibuat pada Kamis (17/10/2024).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat, dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Baca Juga:  Patroli Siber Polda Lampung Awasi Medsos untuk Mencegah Ujaran Kebencian dan Berita Palsu Selama Kampanye Pilkada

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pencurian ini,” kata AKP Catur Hendro dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).

Menurut penjelasan AKP Catur, modus operandi yang dilakukan HW adalah dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci.

Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil kartu ATM BRI milik Jariyah yang disimpan di kamar. Setelah berhasil menarik sejumlah uang, HW mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula agar aksinya tidak dicurigai.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kejadian ini terbongkar ketika saksi berinisial R, yang diminta korban untuk menarik uang dari kartu ATM, mendapati saldo tabungan hanya tersisa Rp4.000.

Saksi kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Jariyah, yang langsung merasa curiga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu.

Baca Juga:  Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Karang Mewujudkan Dukungan CSR dengan Donasi Toyota Hi Ace Commuter

Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka HW. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Blambangan Umpu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

HW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di era maraknya kejahatan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *