BERITA

Teka-teki Kematian: Dendam Terpendam di Bawah Jembatan Seranggas

230
×

Teka-teki Kematian: Dendam Terpendam di Bawah Jembatan Seranggas

Sebarkan artikel ini
Dendam, Paman dan Keponakan Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan Seranggas Balik Bukit Lampung Barat
Dendam, Paman dan Keponakan Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan Seranggas Balik Bukit Lampung Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan yang menggemparkan warga setempat.

Jenazah korban ditemukan tergeletak di bawah Jembatan Seranggas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat pada Senin (25/3/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan paman dan keponakan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menyampaikan bahwa kedua pelaku pembunuhan tersebut adalah JHI (34) dan SR (18).

JHI berasal dari Desa Tanjung Baru, Kabupaten Lampung Utara, sementara SR berasal dari Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

“Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa JHI berhasil ditangkap di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara,” ujar Iptu Juherdi Sumandi, Jumat (3/5/2024).

Dalam perkembangan selanjutnya, Juherdi menjelaskan bahwa ada pihak keluarga yang mengakui identitas korban sebagai Cecep Sukmajaya (50), warga Kecamatan Balik Bukit.

Baca Juga:  Serunya Wisata Budaya di Way Sindi Pesisir Barat: Festival Menarik yang Wajib Dikunjungi, Ayo Gabung!

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa memberikan keterangan. Korban bukanlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan korban pembunuhan,” ucapnya.

Informasi terkait pelaku utama, JHI, yang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menjadi kunci bagi penegakan hukum.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tersebut.

Menurut Juherdi, dari hasil interogasi, pelaku dibantu oleh keponakannya, SA (18), dalam melancarkan aksinya.

SA berhasil ditangkap Tim Tekab 308 di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.

“Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas,” jelasnya.

Baca Juga:  Korsleting Picu Kebakaran Panglong Kayu dan Bengkel Simpan BBM di Tanjung Bintang, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 junto 55 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *