BERITA

Tangkapan Berhasil: Pelarian Napi Pembunuh Polisi di Bangun Rejo, Lampung Tengah

150
×

Tangkapan Berhasil: Pelarian Napi Pembunuh Polisi di Bangun Rejo, Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Kabur dari Lapas, Napi Pembunuh Polisi Berhasil Ditangkap Bhabin Kamtibmas di Bangun Rejo Lampung Tengah
Kabur dari Lapas, Napi Pembunuh Polisi Berhasil Ditangkap Bhabin Kamtibmas di Bangun Rejo Lampung Tengah

Media90 – Napi remaja berinisial AEA (17), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota polisi, akhirnya berhasil ditangkap setelah berhasil melarikan diri dari Lapas Anak atau LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa AEA telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB oleh anggota Bhabin Kamtibmas Polsek Bangun Rejo yang bernama Bripka Leonardo.

“Aksi penangkapan dilakukan oleh anggota Bhabin Kamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik dalam pernyataannya.

AEA berhasil kabur dari LPKA Kelas II Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi. Namun, berkat kerja sama antara petugas keamanan dan kepolisian, pelarian itu berakhir dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Rahasia Terkuak dari Chat WA: Pelajar di Jati Agung Lampung Selatan Mengungkap Pengalaman yang Mengejutkan dengan Mahasiswa

Menurut informasi yang diperoleh dari Polres Lampung Tengah, AEA berhasil ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, saat berada di dalam sebuah mobil travel.

“Kronologi penangkapan dimulai ketika anggota Bhabin Kamtibmas, Bripka Leonardo Kiswanto, menerima telepon dari LPKA,” jelas Kombes Umi Fadilah Astutik.

Petugas LPKA menerima laporan dari sopir travel BE 1249 UF, yang mencurigai bahwa salah satu penumpangnya memiliki kemiripan dengan foto terpidana yang kabur.

Kemudian, Bripka Leonardo beserta anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar langsung melakukan penggerebekan.

“AEA berhasil diamankan dari dalam mobil travel dan kemudian dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo sebelum akhirnya dikembalikan ke LPKA,” tambah Umi Fadilah Astutik.

AEA, yang sebelumnya dihukum dengan masa penjara 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah, kini akan kembali ke penjara untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *