BERITA

Tangkapan 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni Selatan: Polda Lampung Amankan Tujuh Sindikat Jaringan Malaysia

102
×

Tangkapan 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni Selatan: Polda Lampung Amankan Tujuh Sindikat Jaringan Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kembangkan Tangkapan 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni Selatan, Polda Lampung Ciduk Tujuh Sindikat Jaringan Malaysia
Kembangkan Tangkapan 30 Kg Sabu di Tol Bakauheni Selatan, Polda Lampung Ciduk Tujuh Sindikat Jaringan Malaysia

Media90 – Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dari jaringan Malaysia-Tanjung Balai Sumatera Utara dalam sebuah operasi besar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, dan melibatkan penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu.

Para tersangka yang ditangkap adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat, semuanya merupakan warga Sumatera Utara dan Pekanbaru Riau.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima pada pagi hari, 9 Juli 2024.

“Operasi ini diawali dengan pengungkapan dan pendalaman informasi pada 9 Juli 2024 pagi. Tim kami memeriksa sebuah mobil mencurigakan jenis Terios BK 1990 AB di pintu tol dekat Pelabuhan Bakauheni,” ujar Irjen Helmy Santika saat melakukan ekspos kasus di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Terkini: KPU Lampung Rilis Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Menurut Kapolda, pengembangan kasus dilakukan di beberapa lokasi strategis termasuk pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Kecurigaan awal muncul setelah petugas menemukan foto ponsel milik tersangka Rizki yang menunjukkan tiga tas mencurigakan. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa tas tersebut berisi sabu dan berada dalam mobil Avanza yang dikendarai Ardiansyah dan Shafa Zahira di Tol Bakauheni Selatan,” jelas Irjen Helmy.

Tim segera berkoordinasi dengan Satuan PJR Polda Lampung dan pengelola tol. Hasilnya, pada saat pemeriksaan di Tol Bakauheni Selatan, ditemukan 30 Kg sabu yang disimpan di dalam mobil.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Premanisme, Mencegah Kenakalan Remaja, dan Meredam Konflik di Tanggamus Berlangsung hingga 5 Agustus

Pada 10 Juli 2024, pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka Ardi dan Shafa berhasil mengungkap dua pelaku tambahan, yaitu Riko dan Sujiman, yang turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Lampung untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghentikan jaringan distribusi narkoba internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *