Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Diskusi mengenai kemungkinan penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi sorotan.
Dari jumlah saat ini yang mencapai 34 kementerian, wacana tersebut menyoroti kemungkinan peningkatan menjadi 40 kementerian.
Namun, dalam menghadapi pertanyaan dari awak media terkait isu ini, Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap yang sangat hati-hati.
“Kabinet yang akan datang, tanyakan kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih,” ujar Jokowi saat diwawancarai setelah meresmikan Indonesia Digital Test House di Depok, Selasa, 7 Mei 2024.
Dia menegaskan bahwa pertimbangan mengenai penambahan kementerian adalah wewenang pemerintahan yang akan datang.
Jokowi tidak mengomentari permintaan masukan atau memberikan pandangan secara terperinci mengenai isu tersebut. “Ndak ada, ndak ada,” tandasnya.
Sebelumnya, wacana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi topik pembicaraan.
Lili Romli, seorang peneliti senior di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa rencana tersebut secara hukum tidak melanggar aturan.
Menurut UU Kementerian, kepala negara berhak untuk menggabungkan atau menambah kementerian demi meningkatkan efektivitas dan sinkronisasi program-program pemerintah.
“Jika tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan sinkronisasi, itu sah dilakukan, asalkan bukan untuk tujuan lain yang dapat dianggap kontraproduktif,” ungkap Lili.
Meskipun demikian, rencana penambahan kementerian ini masih memerlukan pertimbangan yang matang dan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakefektifan atau kekacauan di tingkat pemerintahan.