Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah menerapkan aturan baru terkait pembelian tiket online kapal ferry menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 11 Desember 2023, dan mencakup batasan radius pembelian tiket online kapal ferry di empat pelabuhan utama ASDP, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Sejak diberlakukannya regulasi ini, lalu lintas di sejumlah bufferzone dan stopper menuju pelabuhan terpantau lancar.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, melaporkan bahwa hingga Kamis, 14 Desember 2023, trafik kendaraan menuju pelabuhan utama, baik di Merak, Bakauheni, Ketapang, maupun Gilimanuk, terpantau lancar.
Meskipun ada beberapa kendaraan yang masih belum memiliki tiket, pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang ditentukan.
Regulasi ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Pemesanan tiket ferry sekarang dapat dilakukan hingga batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri juga mempertegas aturan ini sebagai langkah menyambut Nataru 2023-2024.
Shelvy Arifin menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas.
ASDP telah melakukan sosialisasi massif melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan.
Koordinasi dengan petugas buffer zone juga telah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa.
Sejak berlakunya pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak dapat melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang ditentukan.
Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan bertujuan mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.
Skema-skema seperti Normal (Hijau), Padat (Kuning), dan Sangat Padat (Merah) disesuaikan dengan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal, berdasarkan jumlah reservasi tiket online, atau monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan.
ASDP turut menghimbau calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan, guna menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.
“Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” tambah Shelvy Arifin.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy untuk masing-masing pelabuhan:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.