Media90 – Seorang pengamen yang biasa beroperasi di Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga yang tidak memberinya uang.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkiran salah satu minimarket di Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS (22), seorang pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan lantaran kesal tidak mendapatkan uang dari warga saat mengamen.
“Pelaku merasa marah karena tidak diberi uang saat mengamen, sehingga ia nekat menganiaya korban yang berada di lokasi,” jelas Kombes Yuni dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap BS hanya tiga jam setelah kejadian tersebut.
BS ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Seputih Banyak tanpa melakukan perlawanan.
Korban, yang bernama Robi Figo, mengalami luka memar di wajah dan kepala akibat pukulan berulang kali yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Atas kejadian ini, Polda Lampung menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme.
“Tidak ada ruang aman bagi para pelaku premanisme di wilayah Lampung,” pungkas Kombes Yuni Iswandari Yuyun.