BERITA

Suami Selebgram Anastasia Ditahan Setelah Terbukti Melakukan KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka

49
×

Suami Selebgram Anastasia Ditahan Setelah Terbukti Melakukan KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Terbukti KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka dan Tahan Suami Selebgram Anastasia
Terbukti KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka dan Tahan Suami Selebgram Anastasia

Media90 – Suami dari Anastasia Noor Widiastuti, seorang selebritis Instagram yang menjadi korban penganiayaan, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat malam, 4 Oktober 2024.

Penetapan ini menyusul tercukupinya dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menyampaikan bahwa tersangka, yang dikenal dengan inisial AP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sesuai laporan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti tercukupi,” ungkap Kombes Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Kronologi kejadian bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami tindak pidana KDRT di Polsek Tanjungkarang Barat, terkait kekerasan yang terjadi pada 2 Oktober 2024.

Baca Juga:  Razia di Enam Gerai Indomaret dan Alfamart Lampung Selatan, Dua Emak-Emak Asal Panjang Bandar Lampung Ditangkap Saat Ngutil

“Modus KDRT ini, tersangka memukul dan menjambak rambut korban, hingga melakukan upaya paksa untuk mengambil anaknya,” tambah Kombes Abdul Waras.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Kombes Abdul Waras menjelaskan bahwa kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang kali, tetapi korban sering kali memaafkan tersangka hingga akhirnya memutuskan untuk meminta proses hukum.

Dalam wawancara dengan media, tersangka AP mengaku bahwa ia baru melakukan penganiayaan terhadap istrinya sebanyak dua kali.

“Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian,” jelas AP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku nikah yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Teknokrat Indonesia Hadirkan Suasana Segar dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru 2024

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan pihak kepolisian berencana untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

Perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti, mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam penetapan tersangka tersebut.

“Seharusnya kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur,” ungkap Aira.

Aira juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghentikan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

Sebagai langkah selanjutnya, Tim UPTD PPA Lampung akan memberikan layanan psikologis untuk pemulihan trauma kepada korban.

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan kesehatan, sementara anaknya berada di bawah pengasuhan keluarga.

Baca Juga:  Pria dari Kota Agung Timur Tanggamus Bobol Tiga Toko di Kuripan, Raup Uang dan Emas Senilai Rp16,8 Juta

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran terhadap isu KDRT dan perlunya dukungan bagi para korban dalam menghadapi situasi yang sulit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *