Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat Polsek Raman Utara berhasil menangkap seorang sopir truk berinisial AW (21) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 di Raman Utara Lampung Timur.
Menurut Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo, AW diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar berinisial DN (16) di rumah korban. Pada saat kejadian, korban tengah berada di rumah seorang diri.
AW memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memaksa korban berhubungan intim.
Peristiwa tersebut baru terungkap pada Kamis (17/11/2023) ketika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh yang dialami anak mereka. Tanpa menunda, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Raman Utara.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sunaryo menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, termasuk keterangan dari korban. Pada Rabu (15/11/2023), polisi berhasil menangkap AW di rumahnya di Raman Utara.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita pakaian dan dokumen kependudukan milik pelaku. AW saat ini dihadapkan pada Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.